MK Tolak Gugatan OC Kaligis dkk, Ini Tanggapan KPK

MK Tolak Gugatan OC Kaligis dkk, Ini Tanggapan KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 16:01 WIB
MK Tolak Gugatan OC Kaligis dkk, Ini Tanggapan KPK
OC Kaligis (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang hak warga binaan pemasyarakatan sudah tepat. Menurut Febri, tidak ada yang dilanggar dalam PP itu, terutama soal remisi tahanan.

"Terkait remisi sudah ada judicial review sebelumnya. Meskipun sebelumnya diajukan ke MA, PP yang atur soal pembatasan remisi. Menurut kami, PP 99 tersebut positif karena di sana ada pembatasan ketat remisi tindak pidana khusus, termasuk korupsi di sana," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak permohonan para pemohon mengenai Pasal 14 ayat 1 huruf I UU Pemasyarakatan dan Pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Ketika hukuman dijatuhkan majelis hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana kasus korupsi, kecuali memang yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam PP remisi itu. Ketika MK menolak atau memutuskan terkait UU, harapan kita semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," ujar Febri.

Sebelumnya, MK menolak permohonan OC Kaligis, Irman Gusman, Suryadharma Ali, dan kawan-kawan yang menggugat UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap gugatan para koruptor itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga hakim menolak gugatan mereka. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads