"Terkait remisi sudah ada judicial review sebelumnya. Meskipun sebelumnya diajukan ke MA, PP yang atur soal pembatasan remisi. Menurut kami, PP 99 tersebut positif karena di sana ada pembatasan ketat remisi tindak pidana khusus, termasuk korupsi di sana," ujar Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika hukuman dijatuhkan majelis hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani terpidana kasus korupsi, kecuali memang yang bersangkutan menjadi justice collaborator atau syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam PP remisi itu. Ketika MK menolak atau memutuskan terkait UU, harapan kita semoga ini perjelas aturan pengetatan remisi," ujar Febri.
Sebelumnya, MK menolak permohonan OC Kaligis, Irman Gusman, Suryadharma Ali, dan kawan-kawan yang menggugat UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap gugatan para koruptor itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga hakim menolak gugatan mereka. (fai/rvk)











































