Majelis sidang menolak gugatan para koruptor tersebut karena remisi tidak termasuk HAM dan hak konstitusional.
"Dengan demikian, berarti, hak-hak tersebut, termasuk remisi, bukanlah hak yang tergolong ke dalam kategori hak asasi manusia (human rights) dan juga bukan tergolong hak konstitusional. Apabila dikaitkan dengan pembatasan, jangankan terhadap hak hukum (legal rights), bahkan hak yang tergolong hak asasi (human rights) pun dapat dilakukan pembatasan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 dan diatur dengan undang-undang," ujar anggota majelis sidang, Manahan Sitompul, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis setuju, remisi merupakan hak para narapidana. Tapi hak tersebut bisa didapat dengan syarat yang dibuat pemerintah.
"Pemerintah memperoleh kewenangan delegasi untuk mengatur pemberian remisi tersebut," ucap Manahan.
Manahan menjelaskan pengetatan remisi bagi para terpidana korupsi juga bukanlah hal yang diskriminatif. Alasannya, dalam pasal tentang remisi, tidak ada sama sekali yang menyimpang.
"Hal demikian sama sekali tidak terkandung dalam rumusan Pasal 14 ayat 1 UU 12/1995," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 5 koruptor ternama itu menggugat Pasal 14 ayat 1 huruf I UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan tidak sesuai dengan Pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah No 99/2012. Namun putusan itu ditolak mentah-mentah oleh MK. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini