"Saya hanya terima 5.000 dolar dapat sepuluh tahun lho. Yang lain-lain hanya dua tahun sudah keluar. Tentu memang ada diskriminasi," ujar OC Kaligis di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Ia mengatakan syarat dalam ketentuan hukum harus mengacu pada undang-undang dasar. Ia juga merasa ada intervensi dari pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kuasa hukum pemohon, Rullyandi, mengatakan ditolaknya gugatan mereka dapat merugikan kepentingan pemohon. Rullyandi akan mengambil langkah hukum berikutnya dalam waktu dekat ini.
"Hari ini keadilan di MK belum dapat digapai oleh para pemohon. Itu sangat merugikan kepentingan pemohon, karena dalam pertimbangan Mahkamah hak napi dalam bentuk remisi itu ada, tetapi diserahkan kepada menteri selaku pemerintah," jelas Rullyandi.
"Dengan kejadian hari ini akan melakukan langkah hukum berikutnya. Kami akan jalani dalam waktu dekat ini," lanjutnya.
Pihak OC Kaligis akan mengajukan langkah hukum lain untuk menggugat pemerintah langsung ke pengadilan negeri. Ia mengatakan tidak akan membawanya ke Mahkamah Agung (MA) dengan pertimbangan hukum di MK.
"Kami mungkin akan mengajukan ke pengadilan, kami mungkin akan gugat pemerintah langsung ke pengadilan negeri. Pemerintah akan kami gugat nanti. Kita ga akan mengajukan ke mahkamah agung, karena dari pertimbangan hukum MK, ini adalah kewenangan pemerintah," ucap dia. (rvk/asp)











































