OC Kaligis dan Irman menggugat UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Ada juga Barnabas Suebu dan Waryana Karno, yang ikut menggugat. Namun gugatan mereka ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap gugatan para koruptor itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga hakim menolak gugatan para koruptor tersebut.
"Dalil para pemohon tidak berdasarkan menurut hukum," ujar anggota majelis Manahan Sitompul.
Manahan beranggapan PP yang mengatur warga binaan adalah untuk memperketat aturan remisi. Dia mengatakan remisi bukanlah hak konstitusional, melainkan hak yang diberi pemerintah kepada napi asalkan memenuhi syarat.
"Hak-hak narapidana, termasuk hak remisi, adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional," ujar Manahan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini