KPAI Minta Kemendikbud Pastikan Lokasi Guru Aniaya Brutal Siswa

KPAI Minta Kemendikbud Pastikan Lokasi Guru Aniaya Brutal Siswa

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 12:40 WIB
KPAI mendatangi Kemdikbud bahas video viral guru menganiaya siswa secara brutal. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu dengan sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membahas video viral guru menganiaya siswa secara. KPAI meminta Kemendikbud memastikan lokasi persis dari video tersebut.

"Kesimpangsiuran ini (informasi) mestinya, Kemendikbud yang mencari karena kan dia memiliki jaringan di seluruh dinas pendidikan sekota/kabupaten di Indonesia. Sementara KPAI nggak bisa kan mengontak dinas-dinas terkait," ucap Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti di kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (6/11/2017).


Retno menerangkan saat ini pihaknya menerima informasi dari berbagai sumber. Ada yang menyatakan video itu terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Namun ada juga yang menyebut peristiwa itu terjadi di daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, ada dua juga sumber yang menyatakan ini terjadi di Pangkalpinang, tetapi ada juga sumber yang menyatakan ini terjadi di Kalimantan Barat, di Pontianak, tetapi untuk seperti apa, maka pihak-pihak terkait berkoordinasi karena KPAI kan, hanya pengawasan, fungsi utamanya," terangnya.


KPAI juga menerima informasi ada video lain yang memperlihatkan kekerasan serupa di daerah lain. Dia meminta Kemendikbud memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kemudian kami juga mendapatkan informasi bahwa ada juga video yang terjadi di Bogor," tuturnya.

Selain itu, Retno mengusulkan agar pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak ini diberi sanksi yang tegas. Dengan begitu, pelaku akan merasa jera dan tidak melakukan kekerasan serupa lainnya.


"Harus diproses, di-BAP. Yang kedua, harus diproses secara pidana, kalau dalam UU Perlindungan Anak terkena pasal 80 ya, hukumannya bisa tiga setengah tahun penjara," jelasnya.

"Kalau dia seorang PNS, maka bisa terkena namanya PP 53 Tahun 2010. Itu ada ketentuan dalam situ bagi guru-guru yang melakukan tindakan semacam itu," sambungnya. (knv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads