Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti datang bersama Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Ekploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) Ratih Rahmawati. KPAI sedianya akan menemui Mendikbud Muhadjir Effendy namun sedang ada agenda lain sehingga akhirnya bertemu beberapa pejabat Kemendikbud yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama ada dua juga sumber yang menyatakan ini terjadi di Pangkalpinang tetapi ada juga sumber yang menyatajan ini terjadi di Kalimantan Barat, di Pontianak tetapi untuk seperti apa, maka pihak pihak terkait berkoordinasi karena KPAI kan, hanya pengawasan, fungsi utamanya," kata Retno di kantor Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Retno pun meminta Kemendikbud untuk mencari tahu lokasi persis dari kejadian di video viral itu. Sebab, menurutnya, KPAI hanya berfungsi untuk mengawasi instansi dan lembaga agar menjamin terhadap perlindungan anak.
"Kami mengawasi instansi untuk membuktikan itu terjadi di mana dan kapan peristiwa itu terjadi tetapi dari penelusuran yang dilakukan memang ada satu video yang terjadi di Pangkalpinang. Kemudian kami juga mendapatkan informasi bahwa ada juga video yang terjadi di Bogor, nah kesimpangsiuran ini mestinya, Kemendikbud yang mencari karena kan dia memiliki jaringan di seluruh dinas pendidikan sekota-kabupataen di Indonesia," terang Retno.
Selain itu, Retno juga mengusulkan agar pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak ini diberi sanksi yang tegas. Dengan begitu, pelaku akan merasa jera dan tidak melakukan kekerasan serupa lainnya.
"Harus diproses, di BAP. yang kedua, harus diproses secara pidana, kalau dalam UU Perlindungan anak terkena pasal 80 ya hukumannya bisa tiga setengah tahun penjara," jelasnya.
"Kalau dia seorang PNS, maka bisa terkena namanya PP 53 tahun 2010. Itu ada ketentuan dalam situ bagi guru-guru yang melakukan tindakan semacam itu," sambungnya. (knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini