Detik-detik Untung Terobos Penjagaan 10 Petugas Saat Operasi Zebra

Detik-detik Untung Terobos Penjagaan 10 Petugas Saat Operasi Zebra

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2017 08:47 WIB
Foto: Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan (kanan) merilis kasus pemobil yang terobos hadangan polisi. (Arief-detikcom)
Jakarta - Media sosial dihebohkan oleh aksi Untung yang nekat menerobos penjagaan 10 polisi. Untung gagal ditilang saat razia lantaran petugas tak kuasa menahan laju kendaraan Untung.

Peristiwa itu berawal saat polisi menggelar operasi zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, pada Rabu 1 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB.

[Gambas:Video 20detik]

Saat itu, melintaslah mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Untung. Polisi kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan memerintahkan Untung agar membuka kaca serta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bukannya menuruti perintah tersebut, Untung mencoba melarikan diri dari pemeriksaan polisi. Melihat upaya Untung yang mencoba kabur, polisi tidak tinggal diam. Mereka mengepung kendaraan untung dan menghadang agar Untung tak kabur. Untung lalu tancap gas dan polisi akhirnya tidak dapat menahan laju kendaraan Untung.


Jejak-jejak Untung ditelusuri polisi hingga akhirnya Untung ditangkap pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, di Cipondoh, Tangerang. Dia juga menjalani tes urine namun hasilnya negatif narkoba.

"Saya panik dan karena kondisi kendaraan saya pelat nomor sama STNK mati pajaknya. Masalah SIM (tidak ada)," kata Untung di Polres Metro Tangerang Kota, Jl Raya Daan Mogot, Tangerang, Jumat 3 November 2017.

Mobil yang dikendarai Untung.Mobil yang dikendarai Untung. Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom


Untung panik karena mobil yang dikemudikan merupakan mobil sewaan. Dia mengaku menyewa mobil itu Rp 5,2 juta per bulan dari seseorang bernama Sugeno. "Saya tidak merasa enak kepada pemilik mobil, Pak Sugeno. (Mobil sewa) buat kerja. Saya kerja marketing property," ujar Untung.

Polisi menjerat Untung dengan Pasal 216 KUHP karena sengaja tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang bertugas serta dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



(aan/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads