Peristiwa itu berawal saat polisi menggelar operasi zebra di Jalan Benteng Betawi, Tangerang, pada Rabu 1 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukannya menuruti perintah tersebut, Untung mencoba melarikan diri dari pemeriksaan polisi. Melihat upaya Untung yang mencoba kabur, polisi tidak tinggal diam. Mereka mengepung kendaraan untung dan menghadang agar Untung tak kabur. Untung lalu tancap gas dan polisi akhirnya tidak dapat menahan laju kendaraan Untung.
Jejak-jejak Untung ditelusuri polisi hingga akhirnya Untung ditangkap pada Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, di Cipondoh, Tangerang. Dia juga menjalani tes urine namun hasilnya negatif narkoba.
"Saya panik dan karena kondisi kendaraan saya pelat nomor sama STNK mati pajaknya. Masalah SIM (tidak ada)," kata Untung di Polres Metro Tangerang Kota, Jl Raya Daan Mogot, Tangerang, Jumat 3 November 2017.
![]() |
Untung panik karena mobil yang dikemudikan merupakan mobil sewaan. Dia mengaku menyewa mobil itu Rp 5,2 juta per bulan dari seseorang bernama Sugeno. "Saya tidak merasa enak kepada pemilik mobil, Pak Sugeno. (Mobil sewa) buat kerja. Saya kerja marketing property," ujar Untung.
Polisi menjerat Untung dengan Pasal 216 KUHP karena sengaja tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang bertugas serta dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(aan/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini