"Jujur dalam hati saya, saya menyesal kejadian kemarin dan saya tidak akan mengulangi lagi kejadian tersebut," ujar Untung di Mapolres Tangerang Kota, Jl Raya Daan Mogot, Tangerang, Jumat (3/11/2017).
Sadar menyalahi aturan, Untung berpesan agar pengendara lainnya tidak meniru yang dilakukannya. Dia juga mengimbau pengendara lainnya memastikan kelengkapan surat kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saya berpesan kepada rekan sekalian, lebih baik patuhi rambu lalu lintas dan kelengkapan kendaraan disiapkan," sambungnya.
Untung ditangkap pada Kamis (2/11) malam di Cipondoh, Tangerang. Dia mengaku panik saat ada operasi Zebra karena pelat nomor mobil sewaan yang dikemudikan sudah habis masa berlakunya.
Kini Untung harus menghadapi ancaman pidana. Polisi menjeratnya dengan Pasal 216 KUHP karena sengaja tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang bertugas serta dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(fdn/imk)