Kadernya Dipolisikan Soal Meme, Ketum PSI Minta Novanto Berbesar Hati

Kadernya Dipolisikan Soal Meme, Ketum PSI Minta Novanto Berbesar Hati

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 14:09 WIB
Foto: Grace Natalie (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Umum PSI Grace Natalie membenarkan DN (29) yang menyebarkan meme Setya Novanto merupakan kader partainya. Grace meminta kebijaksanaan dari Novanto untuk mempertimbangkan kembali pengusutan kasus tersebut.

"Kami berharap ada keadilan juga untuk Dyan. Dan meminta kebijaksanaan Pak Setya Novanto ya sebagai tokoh nasional dan seorang warga masyarakat biasa yang mengekspresikan pemikirannya melalui akun media sosial, dan tidak menjadi sesuatu yang serius," kata Grace di kantor PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Grace menegaskan apa yang dilakukan Dyan merupakan ranah personal. Sebagai tindakan personal, partai PSI tidak bisa melarangnya.

"Ini kan aktivitas personal dari seorang Dyan yang kebetulan dia merupakan anggota PSI. Oleh karena itu apa yang Dyan lakukan kita tidak bisa melarang, dan juga tidak merepresentasikan institusi," terangnya.



Grace mengatakan apa yang dilakukan Dyan merupakan ekspresi pribadi. Ia meminta Novanto agar bisa berbesar hati menyikapi persoalan tersebut.

"Itu dasar kegalauan pribadi mengekspresikan sesuatu yang ramai dibicarakan masyarakat. Kami meminta kebijaksaan terhadap Pak Setya Novanto sebagai tokoh nasional, sebagai pimpinan dewan yang terhormat, agar menimbang lagi. Berbesar hati mungkin karena ini adalah warga masyarakat biasa," jelasnya.



Grace mengaku PSI sudah berkomunikasi dengan DN melalui Sekjen PSI Raja Juli Antoni. Saat ini DN dalam kondisi yang baik.

"Kita sudah ada komunikasi juga dengan Dyan ya. Dan Dyan juga mengkonfirmasi memang ini postingan pribadi sebagai bentuk solidaritas. Kita ingin dia sebagai warga negara juga memperoleh hak-haknya ketika berhadapan dengan kasus hukum," jelasnya.

Sebelumnya, DN dilaporkan atas dasar tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku ada 60 gambar meme yang diserahkannya kepada polisi untuk dijadikan barang bukti.

Meme itu disebut Yunadi didapatkan dari media sosial.
Meme yang dimaksud Fredrich adalah foto ketika Novanto terbaring di ranjang RS Premier Jatinegara. Fredrich menyebut Novanto merasa terganggu oleh sebaran foto yang diedit sedemikian rupa menjadi meme tersebut.

Laporan bernomor LP/1032/X/2017/BARESKRIM ini telah masuk ke kepolisian sejak 10 Oktober lalu dengan pelapor Yudha Pandu, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto.

Sementara itu, DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu SIM card Simpati, dan satu memory card. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


(ams/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads