Penyebar Meme Novanto Ditangkap, Mengaku Hanya Iseng

Penyebar Meme Novanto Ditangkap, Mengaku Hanya Iseng

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 19:12 WIB
Salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto yang menunjukkan meme Novanto ketika sakit (Foto: Tsarina Maharani/detikcom)
Jakarta - DN, salah satu penyebar meme Setya Novanto, ditangkap Bareskrim Polri. Dia telah berstatus tersangka atas laporan tim pengacara Novanto dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui meme.

"Statusnya sudah tersangka. ditangkap karena penyebaran berita bohong dan fitnah," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).


DN ditangkap di kediamannya di daerah Tangerang pada Selasa (31/10) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang dibawa serta adalah satu tablet Samsung, satu simcard Simpati, dan satu memory card.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menyebut ada beberapa akun yang ditelisik. Namun, baru seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pengejaran terhadap beberapa akun-akun yang dilaporkan, ada beberapa, tidak perlu disebutkan. Di dalam 1 laporan itu ada beberapa (akun) yang dilaporkan, tapi tidak usah disebutkan," ucap Asep.

Dari pemeriksaan awal, menurut Asep, DN mengaku motifnya pribadi. Asep menyebut tidak ada motif sebagai orang suruhan atau bayaran terhadap DN.

"Sampai sekarang masih kita dalami terus, walaupun keterangan sementaranya yang bersangkutan menyampaikan hanya iseng," kata Asep.


Selain itu, Asep mengaku masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja terduga pelaku itu.

"Masih ada beberapa yang kita lakukan pengejaran. Saya tidak usah sebutkan di mana lokasinya dan apa akun-akunnya," ucap Asep.

Sementara untuk DN, dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads