Panggil Kapolri soal TGPF Novel, Jokowi: Semua Harus Tuntas

Panggil Kapolri soal TGPF Novel, Jokowi: Semua Harus Tuntas

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 10:40 WIB
Panggil Kapolri soal TGPF Novel, Jokowi: Semua Harus Tuntas
Presiden Jokowi ketika meresmikan Jalan Tol Becakayu. (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Jokowi akan menanyakan perkembangan pengusutan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Nanti, nantilah Kapolri saya undang, saya panggil," kata Jokowi setelah meresmikan Jalan Tol Becakayu, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/11/2017).


Jokowi menegaskan teror ke Novel itu harus gamblang diungkap. Selain itu, tentu, menurut Jokowi, pengungkapan kasus tersebut harus tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di prosesnya sudah sejauh mana. Yang jelas semua masalah harus gamblang, harus jelas, harus tuntas," kata Jokowi.

Dorongan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) terkait kasus Novel memang semakin gencar. Terlebih, kasus itu sudah lebih dari 6 bulan dan belum juga ada kejelasan.

Klik Video 20Detik: Presiden Jokowi Ingin Kasus Penyiraman Novel Dituntaskan

[Gambas:Video 20detik]


Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto sebelumnya menyebut kasus Novel itu tergolong sulit. Dia menyebut pengungkapan kasus itu bisa memakan waktu cukup lama.

"Kalau model kasus-kasus hit and run ini memang relatif sulit, dalam artian kita tidak bisa, bisa saja, ini baru berapa bulan. Ada yang sudah 4 tahun baru ketangkap dia, pelakunya," kata Ari Dono di gedung Polri, KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Sedangkan terkait pembentukan TGPF, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi. Menurut KPK, kasus Novel berada di ranah pidana umum dan yang berwenang menanganinya adalah kepolisian.

Panggil Kapolri soal TGPF Novel, Jokowi: Semua Harus TuntasNovel Baswedan (dok. Istimewa)

"Kalau secara teknis, pasti yang secara pro justitia harus di kepolisian. Tidak ada pilihan lain soal itu. Karena sanksi esensi yang berwenang dengan tindak pidana umum kan ada di kepolisian," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/11).

Namun, soal alternatif solusi, menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan dibuat tim lain di luar tim teknis. Pembentukan TGPF bisa menjadi salah satunya.

"Misalnya kalau tim tersebut di bawah Presiden, tentu pertimbangan Presiden dan jajarannya yang menjadi poin di sana. Terkait permintaan teman-teman koalisi sebelumnya itu kan meminta KPK mengirimkan surat kepada Presiden. Itu kan sedang dibahas saat ini," kata Febri.


Novel mengalami teror penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja selesai menunaikan salat subuh di masjid di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari belakang Novel, muncul 2 orang mengendarai sepeda motor matic menyiramkan air keras ke arah muka Novel dari gelas melamin. Novel pun mengalami luka di kedua mata sehingga harus dirawat di Singapura hingga saat ini. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads