Kasus BLBI, KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal

Kasus BLBI, KPK Panggil Direktur PT Gajah Tunggal

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 01 Nov 2017 10:08 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Ferry Lawrentius Hollen untuk mendalami kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia akan diminta bersaksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ferry Lawrentius Hollen akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).


Dicek dari situs PT Gajah Tunggal di gt-tires.com, Hollen ditunjuk menjadi direktur pada tahun 2010. Disebutkan pula saat ini bila Holleh menjabat sebagai direktur di PT Panen Lestari Internusa sejak 2007. Sebelumnya, Hollen merupakan General Manager of GA dan HRD dari PT Gajah Tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK juga pernah memanggil saksi Eks Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali. KPK menyebut menelusuri aset Sjamsul Nursalim yang salah satunya di Gajah Tunggal.

Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.


Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.

Sementara itu, KPK pernah memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, yang masih berstatus saksi sebanyak dua kali. Namun keduanya absen. Pasangan ini diketahui masih berada di Singapura. Di lain pihak, KPK terus berupaya menyampaikan surat panggilan pemeriksaan bekerja sama dengan otoritas setempat.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads