"Saksi Ester Agung, penyidik mendalami aset-aset yang diduga terkait dengan Sjamsul Nursalim yaitu pada pencatatan saham di Biro Administrasi Efek Indonesia," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
"Jadi penyidik sudah masuk lebih jauh untuk menelusuri aset-aset terkait Sjamsul Nursalim yang salah satunya di Gajah Tunggal," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
(nif/dhn)











































