"Mulyati Gozali diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2017).
Selain mantan pejabat Gajah Tunggal, KPK juga memanggil Kepala Divisi Loan Work Out (LWO) I Asset Management Credit (AMC) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Jusak Kazan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan lalu KPK pernah mengklarifikasi bagaimana pengaturan BPPN terhadap obligor PT Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Terutama perusahaan di bawah Sjamsul Nursalim. Disebutkan KPK akan menggunakan pidana korporasi untuk memaksimalkan pengembalian aset negara.
Kasus korupsi terjadi pada April 2004 saat Ketua BPPN Syafruddin Temenggung mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Padahal masih ada kewajiban yang harus dipenuhi Sjamsul kepada negara.
Dikeluarkannya SKL mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat presiden. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
(nif/fdn)











































