Pantauan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017), Gatot memasuki ruang Oemar Seno Adji sekitar pukul 15.00 WIB. Dia datang mengenakan kemeja, celana dan sepatu hitam dengan rompi merah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya soal sidang hari ini, Gatot mengaku bukan peramal. Dia memastikan untuk menyimak tanggapan JPU atas eksepsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Gatot siap mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya. Pasalnya dia sendiri sudah berada di dalam penjara.
"Sudah lebih dari siap, saya juga sudah dipenjara kok. Kalau tidak siap saya sudah dipenjara kok," kata Gatot.
Gatot didakwa dalam 2 berkas dakwaan berbeda. Perkara pertama terkait kepemilikan satwa langka dan kepemilikan senpi dan amunisi. Sedangkan perkara kedua kasus pencabulan anak di bawah umur.
Saksikan video 20detik tentang Gatot Brajamusti di sini:
Dalam kasus kepemilikan satwa liar dan senpi, Aa Gatot didakwa melanggar pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pasal 1 UU nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.
Kemudian Gatot juga terjerat kasus pencabulan yaitu pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini