"Iya benar hari ini sidang jam 13.00 WIB," ujar pengacara Aa Gatot, Ahmad Rifai, saat dihubungi detikcom, Selasa (17/10/2017).
Aa Gatot menurut Rifai keberatan dengan dakwaan yang disusun jaksa. Alasannya dakwaan tersebut diklaim tidak sesuai dengan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifai, fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan jaksa terkait dengan kepemilikan senjata api dan satwa. Keduanya disebut bukan milik Aa Gatot.
"Satwa itu bukan miliknya (Aa Gatot) dan begitu juga senpinya tapi yang paling penting bahwa proses penyidikan tidak sesuai KUHP," tegasnya.
Aa Gatot didakwa dalam 2 berkas dakwaan berbeda. Perkara pertama terkait kasus kepemilikan satwa langka dan kepemilikan senjata api dan amunisi. Sedangkan perkara kedua kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dalam kasus pencabulan anak, Aa Gatot didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Terkait perkara satwa langka Gatot didakwa dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api ilegal, Gatot dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Saksikan video Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti di sini:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini