Hal tersebut bermula saat ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar mempertanyakan maksud Andi Narogong datang menemui Isnu. Isnu menjawab soal kemungkinan Andi ingin ikut terlibat di proyek e-KTP.
"Pertanyaan saya sederhana, Anda ini bos dari perusahaan yang tidak kecil. Saya kira Anda terima tamu juga tidak sembarangan. Sekarang Anda berhadapan dengan saudara Andi, dan Anda katakan Anda dia tahu untuk keperluan apa Andi ke sana, atau apa yang dibicarakan?" ujar hakim Jhon dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pembicaraan yang pasti saya lupa. Tentu keperluannya adalah mau ikut dalam proyek ini. Ikut di bisnis maksud saya, yang jelas kalau ikut di percetakan tidak bisa karena tidak punya pabrik," jawab Isnu.
Menurut Isnu, Andi tak secara gamblang menyatakan maksud kedatangannya. Hakim Jhon tak percaya begitu saja dan kembali mencecar Isnu. Termasuk mempertanyakan soal peran Andi dalam pertemuan di Fatmawati yang dihadiri Isnu.
"Ini rasanya lucu, dia sudah melakukan banyak hal. Mengundang orang rapat. Memberikan penjelasan-penjelasan, menyediakan tempat bertemu, beberapa kali mendatangi Anda. Belum lagi saya kaitkan dengan kenyataan lain nanti, mengeluarkan uang begitu banyak. Melakukan hal sebegini tanpa tujuan yang jelas? Nggak masuk di akal. Makanya saya tanya ulang, yang saudara tahu apalagi yang dilakukan saudara Andi?" tutur hakim Jhon.
Baca juga: Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi di Sidang e-KTP
Beberapa detik Isnu tak memberi jawaban. Sampai akhirnya terdengar isak dari mantan Ketua Konsorsium PNRI itu.
"Maaf yang mulia," ucap Isnu.
"Tidak tahu?" tanya Jhon.
"Tidak," jawab Isnu.
Selain Isnu, ada dua saksi lain yang memberikan keterangannya untuk terdakwa Andi Narogong hari ini. Keduanya yakni mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting dan mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani. (rna/rvk)











































