"Sedianya kami memanggil 4 orang saksi tapi yang datang 3 karena saksi Anas Urbaningrum sakit," kata jaksa pada KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Informasi yang diperoleh, Anas sakit karena harus menjalani operasi kaki. Yang bersangkutan mengalami cedera saat tengah berolahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat proyek e-KTP bergulir di Kemendagri dan dibahas bersama DPR, posisi Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dalam surat dakwaan, Andi disebut kerap beberapa kali bertemu dengan sejumlah anggota DPR, salah satunya Anas Urbaningrum.
"Terdakwa (Andi) sebagai orang yang mewakili Setya Novanto dan Muhammad Nazaruddin sebagai orang yang mewakili Anas Urbaningrum membuat kesepakatan tentang rencana penggunaan anggaran pengadaan KTP Elektronik yang kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun," tutur jaksa dalam surat dakwaan.
Baca juga: Diminta Tak Bocorkan Aliran Uang e-KTP, Saksi: Biar Tak Merembet
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa hari ini antara lain Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting, dan mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani. (rna/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini