"Bahwa pemohon menyampaikan kekecewaannya kepada Gubernur Kalteng. (Yang) menjadi pertanyaan apakah Gubernur telah diperiksa atau tidak. Apabila Gubernur tidak diperiksa maka siapa yang dapat membenarkan adanya keluhan tersebut," kata pengacara Yansen, Erik Suani saat dihubungi detikcom, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, penetapan Yansen sebagai tersangka terlalu dipaksakan. Dia mengatakan, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang mendasar dan kuat atas status tersangka Yansen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan yang dipaksakan karena dari seluruh uraian yang disampaikan dalam jawaban kesemuannya tidak terdapat bukti-bukti yang menentukan dan mengarah langsung kepada diri pemohon melainkan hanya kesimpulan subjektif," terang Erik.
Erik mengatakan, penyidik menetapkan Yansen tersangka hanya berdasar keterangan para tersangka lain. Penyidik tidak menguji alibi Yansen atau mengkonfrontir para tersangka.
"Penyidik tidak melakukan atau menguji alibi Yansen atau minimal melakukan konfrontir terhadap keterangan saksi-saksi yang memberatkan sebelum menetapkannya sebagai tersangka dengan terburu-buru," imbuh Erik.
Penyidik juga diduga menyalahgunakan kewenangannya. Yakni, menetapkan status tersangka tanpa pemeriksaan terhadap N als AG, SA, DU, DA, sejak Minggu (20/08). Sementara itu, S ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/08) tapi ditangkap empat hari kemudian.
Perkara kasus pembakaran 7 SD ini sedang memasuki sidang praperadilan atas penetapan Yansen Binti sebagai tersangka. Pada hari kedua persidangan di Selasa (16/10) kemarin sidang memasuki tahap pembacaan replik pemohon yaitu Yansen Binti.
Dalam perkara ini, seluruh tersangka bisa dipidana sebagai pelaku sesuai Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Mereka juga terancam penjara sesuai Pasal 187 ayat 1 KUHP. yang berbunyi. Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun.
Sebagaimana diketahui bunyi pasal 187 ayat 1 KUHP yakni:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang" (jbr/jbr)