"Kalteng dalam pemberkasan, itu rencananya persidangan akan kita minta dipindahkan ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar konstelasi lokal nggak terganggu. Sebetulnya tidak (ada resistansi), tapi kita menginginkan tetap aman," ucap Herry.
Pembakaran 7 SDN terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.
Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.
Motif pembakaran SD ini diduga untuk mencari perhatian gubernur demi mendapatkan proyek. Namun pernyataan itu dibantah kuasa hukum Yansen, yang menyebut motif itu tidak logis karena Yansen merupakan anggota tim pemenangan Gubernur Kalteng.
Yansen, yang merupakan anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, menurutnya, tidak mungkin mendalangi aksi pembakaran 7 SD.
"Sehingga memiliki hubungan yang sangat dekat dengan gubernur dan bagaimana mungkin mencari perhatian gubernur untuk mendapatkan proyek tetapi menyuruh membakar aset yang merupakan kewenangan Pemkot Palangka Raya?" kata pengacara Yansen, Erikh Suangi, saat dihubungi, Rabu (13/9).
Namun Polda Kalteng menduga Yansen sebagai aktor intelektual kebakaran beruntun sejumlah sekolah. Penyidik juga sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Yansen, mulai keterangan saksi, bahan-bahan yang digunakan untuk membakar, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi rapat rencana pembakaran gedung sekolah.
"Alat buktinya keterangan saksi, ada bukti-bukti di TKP, di lapangan. Alat untuk merencanakan ada, mobilnya ada, kemudian alat membakarnya ada, saksi yang menunjuk bahwa dia yang menyuruh ada," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/9). (ams/rvk)