Anggota DPRD Otak Pembakaran 7 SD di Palangka Raya Segera Disidang

Anggota DPRD Otak Pembakaran 7 SD di Palangka Raya Segera Disidang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 18:36 WIB
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Berkas penyidikan anggota DPRD pembakar 7 gedung SD di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Yansen Binti, segera rampung. Yansen rencananya akan disidangkan di Jakarta.

"Kalteng dalam pemberkasan, itu rencananya persidangan akan kita minta dipindahkan ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Rabu (27/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya Yansen, delapan tersangka lainnya juga akan menjalani persidangan di Jakarta untuk alasan keamanan. Jadi diharapkan hal itu menghindari polemik dengan masyarakat di Kalimantan Tengah.

"Biar konstelasi lokal nggak terganggu. Sebetulnya tidak (ada resistansi), tapi kita menginginkan tetap aman," ucap Herry.

Pembakaran 7 SDN terjadi di waktu yang berbeda pada Juli 2017. Gedung SDN yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Polisi menetapkan 8 tersangka, yakni AG alias N, SUR, IG, YDD, SYT, FH alias OG, ST alias AGT, dan Yansen Alison Binti.

Motif pembakaran SD ini diduga untuk mencari perhatian gubernur demi mendapatkan proyek. Namun pernyataan itu dibantah kuasa hukum Yansen, yang menyebut motif itu tidak logis karena Yansen merupakan anggota tim pemenangan Gubernur Kalteng.

Yansen, yang merupakan anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Gerindra, menurutnya, tidak mungkin mendalangi aksi pembakaran 7 SD.

"Sehingga memiliki hubungan yang sangat dekat dengan gubernur dan bagaimana mungkin mencari perhatian gubernur untuk mendapatkan proyek tetapi menyuruh membakar aset yang merupakan kewenangan Pemkot Palangka Raya?" kata pengacara Yansen, Erikh Suangi, saat dihubungi, Rabu (13/9).




Namun Polda Kalteng menduga Yansen sebagai aktor intelektual kebakaran beruntun sejumlah sekolah. Penyidik juga sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Yansen, mulai keterangan saksi, bahan-bahan yang digunakan untuk membakar, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi rapat rencana pembakaran gedung sekolah.

"Alat buktinya keterangan saksi, ada bukti-bukti di TKP, di lapangan. Alat untuk merencanakan ada, mobilnya ada, kemudian alat membakarnya ada, saksi yang menunjuk bahwa dia yang menyuruh ada," kata Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (5/9). (ams/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads