Yahya menilai, kewenangan itu dijadikan alat oleh pemerintah untuk menekan parpol. "Menkum HAM dijadikan sebagai alat politik pemerintah untuk mendapatkan dukungan partai politik tanpa mengindahkan proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, sebaliknya yang tidak mendukung pemerintah dihambat bahkan tidak mendapatkan SK perubahan pengurus parpol tingkat pusat," kata Yahya yang tertuang dalam berkas tuntutan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (13/10/2017).
Dengan kewenangan itu, banyak parpol berjuang dengan segala cara mendapatkan SK tersebut. Sebab, SK itu dijadikan sebagai dasar bagi KPU untuk menerima kepengurusan yang berhak mengikuti Pilkada atau Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahya merujuk ke Malaysia yang menyerahkan kewenangan menetapkan pengurus partai ke Suruhjaya Pilihan Raya (sejenis KPU di Indonesia). Demikian juga di Singapura yang menyerahkan ke Electoral Departemen (sejenis KPU di Indonesia).
"Menetapkan lembaga negara independen yang wewenangnya bersifat kolektif kolegial sebagai lembaga negara yang berwenang mendaftarkan perubahan susunan kepengurusan partai politik tingkat pusat," kata Yahya dalam tuntutannya.
Berkas gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Rabu (10/10) kemarin. Berkas itu masih diperiksa panitera MK untuk dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak. (asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini