"Apakah sudah terjadi jual-beli perawan, tidak ada, korban tidak ada, transaksinya tidak ada, sama sekali tidak ada. Bahkan kalau kita lihat lagi peserta wanita pun nggak ada, nol. Yang ada baru dibuka 4 hari banyak orang yang mau masuk ke dalam website ini mendaftar 5.000 itu kebanyakan laki-laki dan itu belum kita buka semua," beber Henry Indraguna, selaku kuasa hukum Aris, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Kata 'lelang perawan', diakui Henry, hanya sebagai strategi pemasaran agar orang tertarik untuk mendaftar. Sedangkan Henry membantah ada tes keperawanan sebagai syarat untuk pendaftar mitra nikahsirri.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak menjual perawan lewat situs itu. "Jadi nggak ada dikatakan jual perawan itu nggak ada, itu hanya gimmick marketing untuk menarik masuk konten dia," ucapnya.
Henry juga menepis kabar bahwa situs tersebut menerima pendaftar klien dan mitra dengan usia 14 tahun. Menurutnya, persyaratan yang dibuat kliennya tidak melanggar peraturan pemerintah.
"Saya jawab lagi isu bahwa mengeksploitasi anak, di mana kita bisa menemukan, 'usia saya masih di bawah 17 tahun, apakah saya bisa mendaftar menjadi mitra?' Dijawab sama kami, 'mohon maaf, sesuai peraturan pemerintah, maka hanya usia di atas 17 tahun yang dianggap sudah dewasa sehingga mendaftar sebagai mitra' ini kan, ada di mana yang katakan 14 tahun boleh?" urainya.
Sementara itu, Henry mengakui kliennya telah membuat kekeliruan dengan menampilkan gambar porno pada situs tersebut. Tapi, menurutnya, koin mahar emasβyang berkonten pornografiβpun bukan Aris yang pertama kali menyebarkannya di internet.
"Karena di situ idenya Aris Wahyudi itu hanya orang yang mau masuk ke dalam web dia itu harus berbayar. Nah berbayar inilah diganti dengan uang koin mahar. Nah, dicarilah gambar desain koin, Aris (searching di) Google, muncullah desain ini. Kalau dikatakan mendistribusi, distribusi tanpa ada Aris Wahyudi pun sudah ada di internet," paparnya.
Alih-alih mengakui kesalahan kliennya, Henry justru meminta polisi menelusuri pemilik domain situs nikahsirri.com. Sebab, menurutnya, domain itulah yang mendistribusikannya, bukan Aris, meski diakui Aris-lah yang telah membuat situs dan mengoperasikannya.
"Karena di sini pemilik nikahsirri.com, kami sudah melakukan cek bahwa domain nikahsirri.com, itu di sini pemiliknya Namecheap Inc, bukan Saudara Aris Wahyudi, (tetapi domain) yang posisinya ada di Amerika. Ini sudah kami cek di sini posisinya adalah California, US," urainya.
Baca juga: Segala Hal yang Salah tentang Nikahsirri.com |
"Nikahsirri.com registered (atas nama) Namecheap Inc, jadi mohon dicek kembali siapa sebetulnya pemilik nikahsirri.com ini," tambahnya.
Menurutnya, kliennya hanya mem-posting desain dan konten ke dalam situs nikahsirri.com. Tapi, menurutnya lagi, pemilik domainlah yang berkuasa penuh atas pendistribusian di situs tersebut.
"Nah yang bisa Aris Wahyudi lakukan adalah mendesain gambar, setelah itu mengirimkan ke Namecheap, setelah itu Namecheap-lah yang mempunyai akses berkuasa atas nikahsirri.com untuk mendistribusi 'dapatnya diakses' itu di Namecheap ini," tuturnya.
Dalam kasus ini, Aris ditangkap polisi pada Minggu (25/9) pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya, Jalan Manggis No A91 RT 01 RW 10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dia ditangkap polisi gara-gara situs nikahsirri.com, yang menyediakan layanan lelang perawan itu.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Kini dia sudah menjadi tersangka. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini