Rapat di DPR, Jaksa Agung Klarifikasi soal Fungsi Penuntutan KPK

Rapat di DPR, Jaksa Agung Klarifikasi soal Fungsi Penuntutan KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 11:04 WIB
Rapat Jaksa Agung dan Komisi III DPR (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Rapat dibuka dengan klarifikasi Prasetyo soal pernyataan fungsi penuntutan KPK.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

"Beberapa hal yang telah kita diskusikan dan telah kami jawab dan jelaskan, meski ada yang keliru dan tidak tepat dalam pemberitaan oleh sementara media kita. Mungkin ada yang salah dengar, salah tulis, tapi bisa kita maklumi," ujar Prasetyo membuka penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prasetyo mengatakan pernyataannya tentang fungsi penuntutan KPK yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi III sebelumnya telah disalahartikan oleh media. Prasetyo waktu itu disebut ingin mengembalikan fungsi penuntutan perkara korupsi dari KPK ke Kejaksaan Agung.

"Viral di media cetak-elektronik, Jaksa Agung minta fungsi penuntutan kembali ke kejaksaan. Bukan begitu. Sempat dipelesetkan seolah Jaksa Agung meminta tugas penuntutan kembali ke kejaksaan," ujar dia.


Prasetyo merasa diserang atas pernyataannya tersebut. Padahal, menurutnya, dia hanya menyampaikan soal penegakan hukum yang tepat di negara ini.

"Jaksa Agung diserang dan dipersalahkan. Ini indikasi upaya menyampaikan kebenaran dan bagaimana yang sebenarnya guna perbaikan penegak hukum masih menghadapi tantangan berat di tengah opini yang terbentuk di masyarakat," tutur Prasetyo. (gbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads