"Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," ujar Prasetyo saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya tak efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Prasetyo lantas membandingkan dengan Singapura dan Malaysia.
"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," paparnya.
Prasetyo mengatakan, kedua negara tersebut lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.
"Sudah saatnya melihat ke kedua negara itu yang efektif dan efisien meski tindak penegakan hukum jauh dari hiruk-pikuk," kata Prasetyo. (dkp/elz)