Di DPR, Jaksa Agung Usul Kewenangan Penuntutan KPK Seizin Kejagung

Di DPR, Jaksa Agung Usul Kewenangan Penuntutan KPK Seizin Kejagung

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 11 Sep 2017 12:44 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan kewenangan penuntutan KPK harus mendapat izin dari Kejagung. Ia membandingkan kewenangan tersebut di negara lain seperti Singapura dan Malaysia.

"Kewenangan dari biro antikorupsi Singapura maupun Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi harus tetap mendapat izin dari Kejaksaan Agung Malaysia," ujar Prasetyo saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya tak efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menyampaikan lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan besar cenderung akan sewenang-wenang dan merasa tidak boleh disentuh dan dipersalahkan," imbuhnya.


Ia mengatakan, Kejagung memiliki keterbatasan terkait fungsi penuntutan kasus korupsi. Prasetyo lantas membandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

"Jaksa agung adalah penuntut umum tertinggi. Tapi di dalam UU KPK kewenangan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Di Singapura dan Malaysia, tidak saling bersaing dan tidak saling menjatuhkan," paparnya.

Prasetyo mengatakan, kedua negara tersebut lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan korupsi.

"Sudah saatnya melihat ke kedua negara itu yang efektif dan efisien meski tindak penegakan hukum jauh dari hiruk-pikuk," kata Prasetyo. (dkp/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads