"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materill ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka untuk itu pihak Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke pihak penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait materiil masih perlu dilengkapi beberapa kekurangan untuk mendukung pembuktian unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.
Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Ia diancam hukuman paling lama 9 tahun.
Dalam perkara ini polisi telah menetapkan tersangka Laurens Paliyama (31), Edwin Hitipeuw (37), Richard, Eric, dan Domingus.
Perkara bermula ketika Hermansyah bersama istrinya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih, dari suatu tempat, hendak pulang menuju rumahnya di Depok, pada 9 Juli 2017.
Tiba-tiba kendaraannya dipepet para pelaku. Hermansyah kemudian turun, lalu pelaku menyerangnya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuh. (yld/rvk)