Berkas Kasus Penganiayaan Ahli IT Hermansyah Dikembalikan ke Polisi

Berkas Kasus Penganiayaan Ahli IT Hermansyah Dikembalikan ke Polisi

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 06 Okt 2017 18:34 WIB
Foto: Kasiepenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (Rivki-detikcom)
Jakarta - Berkas perkara penganiaya saksi ahli IT Hermansyah dengan tersangka, Laurens Paliyama dan 4 rekannya dinyatakan belum lengkap oleh jaksa Kejati DKI. Berkas tersebut telah dikembalikan ke polisi.

"Setelah dilakukan penelitian kelengkapan formil maupun materill ternyata hasil penyidikan belum lengkap, maka untuk itu pihak Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara dimaksud ke pihak penyidik Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Jumat (6/10/2017).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik dapat melengkapi berkas tersebut. Ia mengatakan penyidik masih perlu melengkapi alat bukti materil untuk mendukung pasal yang disangkakan.

"Terkait materiil masih perlu dilengkapi beberapa kekurangan untuk mendukung pembuktian unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.

Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. Ia diancam hukuman paling lama 9 tahun.

Dalam perkara ini polisi telah menetapkan tersangka Laurens Paliyama (31), Edwin Hitipeuw (37), Richard, Eric, dan Domingus.

Perkara bermula ketika Hermansyah bersama istrinya menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna putih, dari suatu tempat, hendak pulang menuju rumahnya di Depok, pada 9 Juli 2017.

Tiba-tiba kendaraannya dipepet para pelaku. Hermansyah kemudian turun, lalu pelaku menyerangnya menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuh. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads