"Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa, 3 Oktober 2017, sampai Senin, 16 Oktober 2017," terang anggota KPU, Wahyu Setiawan, dalam jumpa pers di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Adapun waktu yang diperkenankan oleh KPU kepada para parpol calon peserta menyerahkan persyaratan untuk hari pertama sampai hari ke-13 di loket pendaftaran adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir sedikit berbeda, yakni sejak pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tahapan Pemilu 2019 Dimulai 3 Oktober 2017 |
Dalam tahap pendaftaran ini, parpol calon peserta diwakili pimpinan parpol dengan menyerahkan sejumlah data. Dokumen yang harus diserahkan parpol peserta pemilu adalah daftar nama anggota parpol, fotokopi KTP atau KTP elektronik, serta kartu tanda anggota (KTA).
Meski begitu, sebelum pendaftaran secara langsung ke KPU, parpol calon peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan KPU, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lalu, menurut Wahyu, parpol juga harus menyerahkan hard copy-nya.
"Setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah, parpol perlu mencetak seluruh dokumen-dokumen tersebut hanya menggunakan fitur yang telah tersedia di dalam Sipol. Hal tersebut untuk menghindari perbedaan dokumen yang telah diunggah ke dalam Sipol dengan dokumen hard copy yang dibawa oleh parpol saat mendaftar (langsung)," papar dia.
Setelah dua minggu waktu pendaftaran, tahap selanjutnya yang dilakukan ialah penelitian administrasi. Kemudian disusul dengan verifikasi faktual dan terakhir penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (elz/elz)










































