Bagi parpol baru, kata Arief, KPU akan memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus fakta eksistensi parpol tersebut di masyarakat.
"Menurut undang-undang, partai yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos itu tidak diverifikasi. Tapi pasal berikutnya, setiap peserta Pemilu harus daftar ke KPU. Sampai saat ini memutuskan untuk semua partai wajib daftar ke KPU," ujar Arief di sela kegiatan simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara di Kelurahan Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, parpol baru harus benar-benar diperiksa secara administrasi dan faktual di lapangan, karena belum pernah memiliki rekam jejak di KPU.
"Kalau partai baru kita akan cek administrasi sekaligus faktual karena kan belum pernah (diverifikasi)," sambung Arief.
KPU juga mewajibkan semua parpol baik lama maupun baru, melaporkan kepengurusannya di provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah. Contohnya Kalimantan Utara.
"Perintah undang-undang, partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi, maka yang provinsi terakhir itu harus diverifikasi juga. Maka partai lama maupun partai baru untuk wilayah baru, yang belum pernah diverifikasi, dia harus ikut diverifikasi secara administrasi dan faktual," terang Arief. (aud/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini