PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 telah disepakati KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Tahapan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Bagi parpol yang hendak mendaftar untuk Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu pada Oktober. Nantinya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada Februari 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini tahapan lengkap Pemilu 2019:
1. Pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017.
2. Penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018.
3. Pengajuan calon anggota legislatif pada Juli 2018.
4. pengajuan calon presiden pada Agustus 2018.
5. Pemungutan suara pada 17 April 2019.
6. Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019.
7. Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019. (gbr/tor)