"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin. Sehingga pada hari ini kita serahkan yang bersangkutan (TW) ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang, untuk proses persidangan di sana PN Cikarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, (29/9/2017)
Agung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sekitar 3 bulan telah, terbukti PT IBU disebut telah melakukan persaingan usaha secara tidak sehat. Persaingan tersebut menyebabkan kerugian kepada konsumen dan distributor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun kecurangan tersebut yakni dari 21 merek produksi hanya 1 merek yang dinyatakan sesuai dengan label kemasan seperti menurunkan kualitas beras, melanggar kontrak kerja dengan mitra kerja, dan informasi yang dicantumkan tidak sesuai.
"Kemasan atau label PT IBU itu memberikan informasi yang menyesatkan konsumen dan tidak sesuai dengan isi. Ini merugikan masyarakat dan konsumen yang membeli produksi tersebut. Jaksa menerima dan meneliti berkas kita kemudian dinyatakan lengkap," kata Agung.
Bbarang bukti yang diserahkan ke kejaksaan berupa 1.170 ton beras, kontrak kerja sama antara PT Ibu dan mitra usaha, surat perintah kerja PT Ibu, dan dokumen lain yang terkait dengan legalitas PT Ibu.
"Barang bukti 1.171 ton beras sudah diserahkan. Tentunya itu yang nantinya akan kita kordinasi kan ke JPU. Untuk masalah barang bukti diharapkan bisa dikelola agar tak rusak. Karena barangnya tentunya mudah rusak," imbuh Agung.
Dirut PT IBU, TW, dijerat Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini