Anak Bos Prodia Segera Disidang Terkait ABG Tewas Dicekoki Narkoba

Anak Bos Prodia Segera Disidang Terkait ABG Tewas Dicekoki Narkoba

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 12 Feb 2025 18:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Anak bos Prodia, Arif Nugroho, segera disidang di kasus tewasnya ABG 16 tahun setelah dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Arif Nugroho telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan proses tahap 2 tersangka atas nama AN alias S ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Rabu (12/2/2025).

Pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (11/2/2025). Saat ini Arif Nugroho ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kan sudah P21 juga kasusnya yang pencabulan, nah ini yang kasus terkait dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP," jelas Ade Ary.

Dalam proses tahap 2 ini, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah," jelasnya.

"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara," sambungnya.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerkosa ABG berusia 16 tahun, yang terjadi pada 22 April 2024. Diketahui, korban berinisial FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu.

Korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel, pada Senin (22/4) malam, setelah 'open BO' dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Saat itu kedua tersangka membawa korban FA dan ABG remaja wanita lainnya, A. Remaja A selamat dari maut.

Kasus Kepemilikan Senpi

Arif Nugroho juga terseret dalam perkara lain yakni dugaan kepemilikan senjata api. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (10/2).

Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugrodo dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.

Lihat juga Video: Polresta Denpasar Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Dicor Semen

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads