"Tahun 2011-2012 saya membuka perkara ini, pertama kali yang membuka saya dan KPK menjadikan saya justice collaborator," kata Fahd seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bagaimana kasus ini tidak berhenti di saya. Karena nanti politik. Di dalam persidangan, baik semua fraksi, Pak Zulkarnaen Djabar, Dendy, dan saksi lain (sudah bersaksi). Kita lihat KPK sejauh mana memproses itu," kata Ketum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu.
Fahd tak mau kasus yang menjeratnya menjadi kasus politik. Untuk itu, dia berharap seluruh fakta persidangan diusut tuntas oleh KPK.
"Jangan sampai ini politik, karena saya sudah bebas hampir 2 tahun lebih, saya diproses. Apakah karena saya menjabat suatu organisasi besar kemudian diturunkan saya nggak mau, karena dari awal saya terima, akui salah," ucap Fahd.
"Saya nggak lakukan langkah hukum lainnya, saya terima semua. Tapi saya minta KPK memproses semua nama yang terlibat," harapnya.
Dalam kasus ini, Fahd dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama.
Fahd bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetyo Zulkarnaen Putra mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT Batu Karya Mas, PT Adi Aksara, serta PT Adi Pustaka sebagai pemenang lelang proyek di Kemenag.
Dalam persidangan terungkap seluruh anggota Komisi VIII DPR dan eks Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso turut menikmati duit korupsi tersebut. Setoran itu diberikan Fahd atas arahan Zulkarnaen Djabar, yang menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini