Fakta ini disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Nama Priyo muncul saat majelis hakim menyebut Fahd menerima hadiah dari tiga pengerjaan proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 3,411 miliar.
"Rincian pekerjaan laboratorium komputer 3,25 persen dari Rp 31 miliar sehingga Rp 1 miliar 14 juta, ditambah bagian dari Priyo Budi Santoso 1 persen dari Rp 31,2 miliar sehingga Rp 312 juta, dari penggandaan Alquran 2011 Rp 460 juta, dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 3,25 persen dari Rp 50 miliar sehingga Rp 1,625 miliar," papar hakim Dewi Basaria di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan laboratorium komputer 2011 dengan nilai 31,2 miliar, yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu sebesar 2 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 1 persen, Fahd sebesar 3,25 persen, dan Dendy sebesar 2,25 persen," ujar hakim.
"Fee dari pekerjaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp 22 miliar, yaitu Zulkarnaen Djabar sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu sebesar 3 persen, Priyo Budi Santoso sebesar 3,5 persen, Fahd sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen," sambung hakim.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Fahd mengaku menyetor uang jatah proyek di Kemenag ke Priyo sebesar Rp 3 miliar. Fahd mengaku Priyo juga menerima fee dari jatah Zulkarnaen untuk Senayan.
"Sesuai catatan, khusus Priyo dikasih Rp 3 miliar diantarkan ke rumahnya sama Dendy, Vasco, Rizky," ujar Fahd dalam persidangan, Kamis (24/8).
Dalam kasus ini, Fahd dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini