Audiensi digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para korban First Travel ini diterima oleh Wakil Ketua F-PAN Teguh Juwarno dan Sekretaris F-PAN Yandri Susanto.
"Ada persoalan yang harus kami dengarkan dari korban First Travel karena banyak persoalan mungkin harus diruntut dan dirunut. Kami atas nama F-PAN ikut prihatin dan secara seksama ingin berembuk supaya persoalan akan cepat terselesaikan," kata Yandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami respons sesuai kemampuan kami. Silakan berbicara, tak akan saya batasi," ucapnya.
Para korban ini didampingi oleh Rizki Rahmadiansyah dari Advokat Pro-Rakyat. Lembaga yang menjadi kuasa hukum 1250 jemaah First Travel ini meminta F-PAN mendampingi para korban dalam sidang verifikasi tagihan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akan digelar di PN Jakpus pada Jumat (29/9) pukul 10.00 WIB.
"Besok itu ada proposal perdamaian dari First Travel yang akan diajukan kepada jemaah. Kami ingin PAN bisa mengutus wakilnya dari Komisi III atau Komisi Hukum untuk memantau persidangan tersebut karena jujur kami merasa ada sulap atau apa ya," tutur Rizki.
"Jadi salah satu hal yang saya minta selaku kuasa hukum adalah tolong Komisi III pantau bagaimana proses PKPU untuk esok," imbuh dia.
Rizki juga menyuarakan penolakan para calon jemaah terhadap wacana pemutusan status pailit ke First Travel. Jika dinyatakan pailit, First Travel akan lari dari tanggung jawab memberangkatkan calon jemaah.
"Dan kami juga melihat, kami saat ini jika nanti First Travel dinyatakan pailit, seperti sebagaimana kita tahu, ketika subjek hukum mati dan subjek hukum bernama perusahaan mati atau pailit, otomatis dia akan lari dari tanggung jawab untuk memberangkatkan jemaah," sebut Rizki.
Yandri menyanggupi permintaan Rizki. Dia mengatakan akan membuat surat mengutus anggota Fraksinya untuk hadir dalam sidang PKPU itu.
"Usulan bahwa besok ada sidang PKPU di PN Jakpus pukul 10.00 WIB, saya akan buat surat tugas untuk Komisi III dan Komisi VIII harus hadir datang ke sana. Bisa Muslim (Muslim Ayub Komisi VIII), bisa Daeng (Daeng Muhammad Komisi III), pokoknya nanti ada kita," balas Yandri.
Soal pailit tadi, Yandri sepakat agar First Travel tak dinyatakan pailit dulu. Menurut Yandri, First Travel punya kewajiban memenuhi hak calon jemaah untuk umroh.
"Kita minta kalau pailit tidak ada alasan untuk pailit. Duit itu bukan untuk bisnis. Beras bukan untuk bisnis tambang, ini untuk akhirat," tegas Yandri. (gbr/elz)











































