Ahli KPK Jelaskan soal Penetapan Tersangka di Penyelidikan

Praperadilan Setya Novanto

Ahli KPK Jelaskan soal Penetapan Tersangka di Penyelidikan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Sep 2017 17:17 WIB
Ilustrasi sidang praperadilan Setya Novanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana yang dihadirkan KPK dalam praperadilan Setya Novanto, menjelaskan soal proses penetapan seorang tersangka. Intinya, Adnan mengatakan penyidik setidaknya harus memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Apabila 2 alat bukti itu didapatkan pada tahap akhir penyelidikan, menurut Adnan, penetapan tersangka bisa dilakukan. Adnan melandaskan pendapatnya itu pada KUHAP dan Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup, apakah bisa (menetapkan tersangka)? Ya boleh," kata Adnan menjawab pertanyaan Kabiro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adnan mengatakan persyaratan 2 alat bukti itu juga termaktub dalam Pasal 44 UU KPK. Hal itu, lanjut Adnan, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam KUHAP.

"Sebenarnya kalau di UU KPK, Pasal 44 ayat 2, dalam pasal itu yang dimaksud bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik," kata Adnan.

Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, pun meminta penjelasan Adnan soal penetapan tersangka pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Adnan kembali memaparkan bahwa setelah 2 tahap itu bisa dilakukan penetapan tersangka asalkan syaratnya terpenuhi.

"Itu dua-duanya. Kalau penyelidikan ada dua alat buktinya, seseorang jadi tersangka nggak boleh langsung penyidikan kalau belum dapat bukti yang cukup," ujar Adnan.

[Gambas:Video 20detik]



Ahli Sebut KPK Bisa Ajukan Cekal untuk Saksi

Adnan juga menjelaskan KPK memiliki kewenangan mengajukan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri. "Sebenarnya dalam Pasal 12 UU KPK tidak ada dinyatakan apakah dia saksi atau tersangka, jadi setiap orang bisa saja, yang penting siapa yang bisa dicegah adalah orang yg dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara tersebut. Dalam pasal 12 itu belum ada apakah dia tersangka ataukah saksi," kata Adnan.

"Pencegahan maka itu bisa dilakukan di penyelidikan atau tingkat penyidikan. Apakah diperlukan dilakukan pencegahan. Bisa saja supaya saya nggak lari, nggak ke mana-mana, tapi kan belum sekarang. Itu nanti penyelidik akan menanyakan," Adnan menambahkan.

Sebelumnya, dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto, menilai pencekalan yang dilakukan terhadap Novanto tidak berkekuatan hukum karena dinilai sebagai saksi kunci Andi Narogong. Ia berkukuh KPK tidak memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Selain tanpa adanya alat bukti, tapi sudah diputuskan pemohon dicekal sebagai saksi kunci untuk Andi Narogong, termohon keliru mengeluarkan surat pencekalan mengingat status hukum pemohon sebagai saksi," ujar Agus saat itu.

Saksikan Video 20detik: Sukses di Praperadilan BG, Setya Novanto Rekrut Saksi Ahli yang Sama



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads