Masinton mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.
"Perintah MK bukan SOP. Audit BPK harus setara mekanisme penggunaan kewenangan," ucap Masinton di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengusulkan dalam kesimpulan, penyadapan harus diatur setara UU," tegas Masinton.
"Penyadapan yang dilakukan KPK bertentangan HAM," imbuh dia. (gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini