Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan A adalah sopir mobil pikap sewaan yang biasa mangkal di Pasar Induk, Tanah Tinggi, Tangerang. Dia mengaku ditawarkan jasa untuk mengangkut barang dari seorang kuli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah negosiasi harga sewa angkut kuli tersebut, menurut A, langsung mengangkat barang ke atas mobil pikapnya. "Jadi kuli itu langsung menaruh barang berbentuk kotak, ada jeruk ditaruh di mobil tersangka ini," ucapnya.
A mengaku sama sekali tidak tahu bahwa barang yang akan diangkutnya itu adalah ganja. "Ada 195 kotak di situ. Rencana mau dibawa ke Karawang. Jadi dia nggak tahu (isinya ganja)," imbuhnya.
A mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengantar ganja itu ke Karawang. Uang tersebut, menurut pengakuan A, adalah harga sewa kendaraan yang dia tetapkan.
"Jadi dia kan selama ini tahunya dia sebagai jasa pengangkut, sopir, kemudian dia diberi barang (orderan muatan) dia kan seneng seneng saja dan harganya pun Rp 500 ribu itu harga normal untuk membawa jasa angkut segitu memang, kami sedang menyelidiki," lanjutnya.
A membawa barang itu seorang diri. Namun dia dikawal oleh pemesan yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia, yang mengikutinya dari belakang. "Dia kan sendiri yang sopir. Dia diberhentikan polisi, ya berhenti saja. Tapi dia memang ada orang yang mengarahkan, dia nanti di Karawang di mana 'nanti saya beritahu', memang di belakang ada yang ngikuti," sambungnya.
Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja keterangan A ini. Sementara A masih didalami lagi keterangannya oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa yang mengordernya.
"Sopirnya belum tahu (jaringannya), kan dia tahunya kan nganter barang saja, tapi kan kami tidak percaya begitu saja. Kami tetap dalami, kami identifikasi, menyelidiki dia itu siapa," paparnya.
(mei/aan)