Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Selasa (26/9/2017), berikut ini tiga ranking teratas tersebut:
1. M Nazaruddin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tapi dalam kasus pencucian uang, aset Nazaruddin senilai Rp 550 miliar dirampas negara. Sebagian daftar harta yang dirampas itu adalah:
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 m2.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di kompleks LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
2. Fuad Amin
Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
![]() |
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014. Fuad Amin korupsi APBD lebih dari Rp 300 miliar, menerima suap dari PT MKS lebih dari Rp 18 miliar dan jual-beli jabatan lebih dari Rp 20 miliar.
Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, aset Fuad yang dirampas bernilai Rp 414 miliar.
3. Djoko Susilo
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara karena korupsi Rp 32 miliar. Selain dihukum 18 tahun penjara, asetnya sebesar Rp 200 miliaran juga disita negara.
Aset itu terdiri atas tanah, rumah, dan kendaraan. Aset itu di antaranya:
Tanah dan Bangunan:
1. Sebidang tanah dan bangunan di Jagakarsa.
2. Sebidang tanah dan bangunan di Jatipadang, Pasar Minggu.
3. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Margasatwa No 16 RT 007/05 Jati Padang.
4. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs Hirawan.
5. Sebidang tanah dan bangunan di Golf Residence 1, Jalan Bukit Golf II No 12 Jangli, Tembalang, Semarang.
6. Sebidang tanah dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No 01, Depok.
7. Sebidang tanah dan bangunan seluas 877 m2 di Jalan Sam Ratulangi No 16, Surakarta, Manahan.
8. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jalan Cikajang No 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No 160 Petigogan, Kebayoran Baru.
9. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jalan Prapanca Raya No 6 Cipete Utara, Kebayoran Baru.
10. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman.
Mobil
11. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel, Segara, Nusa Dua, Bali, lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
12. Satu unit mobil Toyota Rush
13. Satu unit mobil Nissan Serena nomor polisi B 1571 BG.
14. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At
15. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT
16. Uang tunai Rp 500 juta di Bank BRI dengan penyetor Soeharno.
17. Satu unit mobil merek Isuzu tipe Del Van. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini