"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer. Menjatuhkan pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," ujar ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Selain itu sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan majelis untuk dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, majelis hakim memberikan waktu bagi Nazar untuk berdiskusi terkait putusan. Namun dirinya mengaku tak akan melakukan banding dan ikhlas menerima putusan tersebut.
"Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apapun yang diputuskan. Dan saya tidak punya niat melakukan banding atau protes," kata Nazar yang selama persidangan selalu tertunduk sambil memegang perutnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan itu.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rii/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini