"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. 40 hari terhitung mulai tanggal 27 September sampai 5 November 2017 untuk tiga orang tersangka, yaitu SI, HK, dan SUR," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (fai/elz)