Polisi mencurigai Agustinus yang diduga menjadi pembunuh Murti karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Semula, Agustinus membuat kesaksian bahwa dia datang ke kamar kos korban untuk mengecek korban. Namun Agustinus mengaku menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
"Iya terduga pelaku ini Agustinus. Dia yang mengaku menemukan korban pertama kali. Karena ada keterangan yang nggak nyambung, digali terus, akhirnya dia mengaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (22/9/2017).
Selain itu, polisi menemukan kecurigaan lain. Ada bekas luka cakar yang masih baru di pipi pelaku. "Iya cakaran itu harus dites DNA dulu, apakah di kuku korban ada kulit bekas mencakar pelaku atau tidak," tuturnya.
Diketahui motif Agustinus melakukan hal itu karena panik tak mampu membayar uang transaksi seksualnya dengan Murti. Penangkapan Agustinus dilpimpin oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Sauri.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adex mengatakan, setelah mereka melakukan hubungan seksual korban meminta uang senilai Rp 500 ribu. Saat itu pelaku hanya punya uang Rp 150 ribu.
"Korban tidak melakukan apa-apa. Hanya (pelaku) uangnya kurang. (Korban bilang) 'kalau nggak gue panggil preman nih'. Di situ pelaku kalap," ujarnya.
Usai membunuh, Agustinus juga membawa kabur barang milik Murti termasuk sejumlah uang asing. "Ada uang dari 5 negara. Ada dolar, ada dari Vietnam, ada dari Thailand, ini diambil dari dompet korban," lanjutnya.
Selain itu menurut Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Sauri, alasan Agustinus dipanggil Lee Min Hoo berdasarkan keterangan saksi tetangga kamar Murti.
"Itu perkataan saksi tetangga kamar korban. Korban sempat bilang bahwa Agus mirip Lee Min Hoo ke tetangganya," kata Rulian.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa asbak yang digunakan pelaku untuk memukul korban, handphone dan sejumlah uang. Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 juncto 365 KUHP.
(adf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini