Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan sampai Proses di KPK Tuntas

Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan sampai Proses di KPK Tuntas

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 19:37 WIB
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dijadwalkan diperiksa KPK pada hari ini sebagai saksi dalam kasus OTT hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana. Mahkamah Agung mengatakan sampai saat ini masih menonaktifkan Kaswanto sebagai KPN Bengkulu.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebut Kaswanto masih dalam tahap pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Kaswanto akan dinonaktifkan sampai kasus Dewi selesai ditangani oleh KPK.

"Kan sampai sekarang masih dibina di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Belum diaktifkan lagi sampai sekarang, sampai masalah clear (tuntas). Tergantung KPK. Kalau menemukan, ya otomatis (dipecat). Sekarang kan belum ditemukan apa-apa," kata Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Abdullah belum bisa memastikan kapan Kaswanto akan diaktifkan. Karena semua tergantung KPK. Namun dia menjamin tidak akan menutup-nutupi apa pun terkait Kaswanto.

"Ya, belum bisa dipastikan. Tapi kita nggak akan menutupi," tegasnya.

Dalam Perma Nomor 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan, dijelaskan ketua pengadilan memiliki tanggung jawab bila ada hakim di bawahnya terkena tindak pidana. Perma tersebut dikuatkan dengan Maklumat Ketua MA Nomor 1/2017.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson.

KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan. (bis/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads