"Kaswanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.
(nif/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini