Mereka adalah Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Kurniawan Prasetya Atmaja serta Fajar Kurniawan. Ada pula Mulyadi yang merupakan mantan sopir eks Dirjen Dukcapil Irman.
"Saksi yang dipanggil akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 4 orang lainnya yaitu Perekayasa Madya di Balai Jatibgan Informasi dan Komunikasi (BJIK) BPPT, Slamet Aji Pamungkas; karyawan PT Softorb Technology Indonesia, Dudy Susanto; serta dari swasta yakni Evi Andi Noor Halim dan Melyanawati.
Dudy Susanto diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, yang dipecah menjadi tiga.
Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang. Tak hanya itu, dalam surat tuntutan, jaksa menyebut beberapa anggota tim Fatmawati menerima gaji dari Andi.
"Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni Jimmy Iskandar, Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudy, dan Kurniawan, setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sejumlah Rp 5 juta selama satu tahun," tutur jaksa.
Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati adalah Rp 480 juta.
Tim Fatmawati merupakan orang-orang yang ikut pertemuan di Ruko Fatmawati. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal terkait pengerjaan proyek e-KTP, antara lain pergantian personel dalam tim kerja membahas mengenai spesifikasi teknis, perangkat penunjang, proses verifikasi AFIS, pembagian kerja pembuatan SOP, serta perkiraan harga barang-barang yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP.
(nif/rvk)











































