"Barang buktinya jutaan. Itu hasil kegiatan kami selama di Bekasi, Cimahi, Purwokerto dan Surabaya," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).
Selain menciduk 4 tersangka, polisi mengamankan 3 saksi yaitu penjaga gudang dan anaknya. "Ada 4 tersangka utama yang ditangkap, sedangkan 3 lainnya dijadikan saksi. Saksi ada 2 penjaga gudang dan anaknya," ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan penggrebekan ini, diterangkan Eko, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang memerintahkan seluruh jajaran Polri menindak peredaran bebas Pil PCC.
"Ini perintah Pak Kapolri untuk menindak pihak-pihak yang terlibat kejahatan Pil PCC seperti peredaran atau penjualannya," ucap Eko.
Rencananya Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri akan mengekspos penggrebekan 4 gudang dan pabrik PCC ini pada Jumat (22/9) besok di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini