Bareskrim Sita Jutaan Pil PCC di 4 Kota, 4 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Sita Jutaan Pil PCC di 4 Kota, 4 Orang Jadi Tersangka

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 21 Sep 2017 15:45 WIB
Foto: Arbi Anugrah
Jakarta - Polisi menyita jutaan pil obat berbahaya Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC) setelah menggrebek 4 lokasi di wilayah Jawa. Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

"Barang buktinya jutaan. Itu hasil kegiatan kami selama di Bekasi, Cimahi, Purwokerto dan Surabaya," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).

Selain menciduk 4 tersangka, polisi mengamankan 3 saksi yaitu penjaga gudang dan anaknya. "Ada 4 tersangka utama yang ditangkap, sedangkan 3 lainnya dijadikan saksi. Saksi ada 2 penjaga gudang dan anaknya," ujar Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kegiatan penggrebekan ini, diterangkan Eko, sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang memerintahkan seluruh jajaran Polri menindak peredaran bebas Pil PCC.

"Ini perintah Pak Kapolri untuk menindak pihak-pihak yang terlibat kejahatan Pil PCC seperti peredaran atau penjualannya," ucap Eko.

Rencananya Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri akan mengekspos penggrebekan 4 gudang dan pabrik PCC ini pada Jumat (22/9) besok di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. (aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads