"Rabu (pekan depan) nanti diperiksa lagi," ujar Aga Khan selaku pengacara Miryam di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/9/2017).
Miryam diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Penindakan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman. Pemeriksaan tersebut menyangkut laporan Aris atas seorang narasumber dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sekitar 20 (pertanyaan), tapi kita akan lanjut lagi karena kan sudah malam," terang Aga.
Miryam diperiksa terkait konten rekaman percakapan yang diputar di persidangan terkait suap e-KTP. Dalam rekaman tersebut, Miryam menyebutkan nama seseorang.
"Yang kemudian dikutip oleh media," lanjutnya.
Menurut Aga, kliennya tidak pernah menyebutkan nama Aris sebagai penerima suap dalam rekaman tersebut. Akan tetapi, dalam sejumlah pemberitaan media kemudian memunculkan nama polisi berpangkat Brigjen itu.
"Ada beberapa item yang menurut klien saya itu tidak cocok dengan hal yang terjadi atau fakta yang terjadi. Seperti saya contohkan penyebutan nama-nama anggota dewan, terus nominal, itu saja," terang Aga.
Sementara itu, Miryam meminta polisi agar menuntaskan laporan Aris itu. Ia berharap polisi mengungkap, apakah rekaman tersebut adalah fakta atau rekayasa.
"Di rekaman itu kan sudah dijelaskan, tanyakan saja ke penyidik. Apakah itu direkayasa atau pun apa, tanya pengacara saya saja. Cuma saya minta kepada Polda yang tadi memeriksa saya untuk tidak berhenti sampai di sini," papar Miryam. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini