Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Muchtar menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, jika ada yang berkomitmen memberantas korupsi, pasti disambut dengan baik.
"Kalau ada yang berikrar melakukan pemberantasan korupsi, pasti kita senang-senang saja dan sambut dengan baik," kata Zainal kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Zainal mengaku belum mengetahui lebih jauh soal Densus Tipikor ini.
"Problemnya, bagaimana bentuk lembaga, bagaimana mekanisme kerjanya, bagaimana relasi, dan koordinasinya dengan KPK dan lembaga lain penegak hukum lainnya," ujarnya.
Atas hal itu, Zainal belum dapat menyimpulkan pemberantasan korupsi menjadi lebih baik. Salah satu hal yang mesti menjadi catatan utama ialah soal koordinasi antarlembaga penegak hukum. Dalam hal ini, KPK dan penegak hukum lainnya akan masuk di Densus Tipikor.
Dia berharap tidak ada tumpang-tindih antara Densus Tipikor dan lembaga lainnya. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi kontraproduktif bila terjadi.
"Artinya, kalau ada orang ingin dan berikrar pemberantasan korupsi, kita harus senang. Bagus itu. Langkahnya yang kita tunggu, apa gimana dan teknis kerjanya. Kalau sudah dapatkan itu, kita baru tahu ini bagus apa nggak buat pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Asrena Kapolri Irjen Bambang S menjelaskan kepada Komisi III DPR bahwa Polri mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2018 sebesar Rp 136 triliun.
Anggaran Rp 136 triliun itu termasuk anggaran tambahan yang bernilai Rp 35,646 triliun. Dalam rincian anggaran tambahan itu, ada peruntukan buat kegiatan operasional Densus Tipikor Polri.
Operasi Densus Tipikor ini membutuhkan biaya Rp 975 miliar. Anggaran tersebut di luar peralatan dan fasilitas. (jbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini