"Ya, nggak apa-apa. Sekarang kan kita juga punya Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), Dittipikor cuma dinaikkan dengan kekuatan lebih besar dan dikendalikan Kapolri, lebih efektif. Kalau jaksa nggak mau terlibat, nggak apa-apa," kata Setyo di gedung Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
"(Keterlibatan jaksa) masalah teknis," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (prosesnya) sama dengan Dittipikor. Sekarang Dittipikor juga sudah ada, dan kita juga menyelaraskan dengan kejaksaan," ujar Setyo.
Baca Juga: Soal Detasemen Antikorupsi, Jaksa Agung Yakin Tak Tumpang-Tindih
Jaksa Agung HM Prasetyo menolak Kejagung bergabung ke Densus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, Densus Tipikor akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lain.
"Saya ingin sampaikan bahwa kejaksaan dan jaksa tidak selayaknya ditarik untuk bergabung dalam lembaga baru Polri tersebut karena dengan demikian akan mengurangi independensi masing-masing penegak hukum. Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," kata Prasetyo.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, tadi siang. Densus Tipikor sendiri merupakan usulan Polri. (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini