"Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus izin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga. Iya, dia jadi calo," ujar Kasubag Humas dan Protokol Yan-yan Ahmad kepada detikcom, Selasa (19/9/2017).
Yan-yan mengatakan penangkapan oknum PNS terkait pungutan liar. Sedangkan yang bersangkutan bukan staf di bagian perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yan-yan mengatakan terkait perizinan pelayanan, Pemkab Bekasi memastikan tidak ada pungutan. Sedangkan untuk mendirikan bangunan pemohon hanya dikenakan biaya retribusi.
"Retribusi dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditunjuk," paparnya.
Terkait penangkapan oknum PNS, Pemkab Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Polda Metro Jaya. Oknum PNS juga berstatus pemeriksaan.
AH ditangkap saat menerima uang dari korban di dekat kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi pada Senin (18/9) siang. Polisi menemukan uang sebesar Rp 34 juta dari AH saat itu. (edo/jbr)