Pemkab Bekasi: PNS yang Tertangkap OTT Pungli 'Calo Perizinan'

Pemkab Bekasi: PNS yang Tertangkap OTT Pungli 'Calo Perizinan'

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 19 Sep 2017 14:03 WIB
Ilustrasi suap (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) membenarkan pegawainya berinsial AH (42) tertangkap tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Oknum itu diduga bertindak sebagai calo perizinan.

"Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus izin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga. Iya, dia jadi calo," ujar Kasubag Humas dan Protokol Yan-yan Ahmad kepada detikcom, Selasa (19/9/2017).


Yan-yan mengatakan penangkapan oknum PNS terkait pungutan liar. Sedangkan yang bersangkutan bukan staf di bagian perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di mana perihal pengurusan izin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan," ujar Yan-Yan.


Yan-yan mengatakan terkait perizinan pelayanan, Pemkab Bekasi memastikan tidak ada pungutan. Sedangkan untuk mendirikan bangunan pemohon hanya dikenakan biaya retribusi.

"Retribusi dibayarkan langsung melalui bank yang telah ditunjuk," paparnya.


Terkait penangkapan oknum PNS, Pemkab Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Polda Metro Jaya. Oknum PNS juga berstatus pemeriksaan.

AH ditangkap saat menerima uang dari korban di dekat kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi pada Senin (18/9) siang. Polisi menemukan uang sebesar Rp 34 juta dari AH saat itu. (edo/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads