Polisi Sita Rp 34 Juta dari PNS Pemkab Bekasi yang Di-OTT

Polisi Sita Rp 34 Juta dari PNS Pemkab Bekasi yang Di-OTT

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Sep 2017 17:17 WIB
Ilustrasi (Basith Subastian/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Bekasi. Dari pelaku berinisial AH (42) ini, polisi menyita uang Rp 34 juta.

"Masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Senin (18/9/2017).

AH ditangkap tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Ferdi Iriawan, di samping kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi. AH ditangkap sesaat setelah menerima uang dari korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kami tangkap dengan barang bukti kantong merah yang setelah dibuka berisi uang sebesar Rp 34 juta," kata AKBP Ferdi.

Polisi juga menyita satu bundel permohonan izin lokasi sebuah perusahaan, handphone Samsung, kartu PNS elektronik atas nama tersangka, 3 amplop putih, dan 1 unit CPU.

AH bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

OTT bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah atas pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi. Masyarakat diminta sejumlah uang untuk pengurusan izin di dinas tersebut. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads