"Masih diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Senin (18/9/2017).
AH ditangkap tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Ferdi Iriawan, di samping kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi. AH ditangkap sesaat setelah menerima uang dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita satu bundel permohonan izin lokasi sebuah perusahaan, handphone Samsung, kartu PNS elektronik atas nama tersangka, 3 amplop putih, dan 1 unit CPU.
AH bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OTT bermula setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah atas pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi. Masyarakat diminta sejumlah uang untuk pengurusan izin di dinas tersebut. (mei/idh)