"Statusnya masih terperiksa, masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (19/9/2017).
Argo menuturkan AH saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya. Polisi akan terus menggali terkait pungli yang dilakukan oleh AH tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih didalami lagi sudah berapa lama yang bersangkutan melakukan pungli ini, masih digali keterangannya," imbuhnya.
AH ditangkap saat menerima uang dari korban di dekat kantornya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemkab Bekasi, Senin 18 September 2017. Polisi menemukan uang sebesar Rp 34 juta dari AH saat itu.
"Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor," paparnya. (mei/aan)